For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 20/2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 20 Tahun 2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:18 November 2003Publication Date:18 November 2003
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date18 November 2003
Publication Date18 November 2003
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan air dan menanggulangi pencemaran air di Provinsi Jawa Tengah. Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dilakukan dengan asas manfaat, serasi, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan. Wewenang koordinasi pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air lintas kabupaten/kota berada pada Gubernur, meliputi penetapan kelas air, baku mutu air, inventarisasi sumber pencemar, persyaratan pembuangan air limbah, pemantauan kualitas air, dan rekomendasi perizinan pembuangan air limbah.

Daerah berkewajiban menyusun rencana pendayagunaan air dengan memperhatikan fungsi ekonomis dan ekologis. Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi empat kelas, dengan kriteria mutu air sesuai peraturan perundang-undangan. Pemantauan kualitas air dilaksanakan sekurang-kurangnya enam bulan sekali. Status mutu air ditetapkan berdasarkan kondisi cemar atau baik, dengan pengujian kualitas air dilakukan oleh laboratorium lingkungan yang terakreditasi.

Daya tampung beban pencemaran ditetapkan oleh Gubernur dan dapat ditinjau ulang setiap lima tahun. Inventarisasi dan identifikasi kualitas air dan sumber pencemar air dilakukan secara periodik. Setiap penanggung jawab usaha yang membuang air limbah wajib mentaati persyaratan izin yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Baku mutu air limbah ditetapkan berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Dalam rangka penanggulangan pencemaran, pemulihan kualitas air dan peningkatan mutu air pada sumber air yang telah tercemar perlu ditetapkan Baku Mutu Air Sasaran.

1. Semua ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dan atau orang yang membuang air limbah pada sumber air wajib sudah mengajukan rekomendasi izin kepada Gubernur.

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 32 dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) denan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.