For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya

Also known as: Perma 8/2016 · Perma No. 8 Tahun 2016 · Perma Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2016Publication Date:25 Juli 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemePengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
LocationMahkamah Agung
Effective Date25 Juli 2016
Publication Date25 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 096/KMA/SK/X/2006 tentang Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 bertujuan untuk menegakkan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan melalui mekanisme pencegahan penyimpangan tugas dan pelanggaran perilaku aparat pengadilan. Pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dilakukan secara terus menerus untuk memastikan pelaksanaan tugas yang efektif dan efisien serta perilaku sesuai kode etik. Atasan langsung wajib melaksanakan pengawasan dan pembinaan, termasuk memantau pelaksanaan tugas, meminta laporan, dan mengidentifikasi penyimpangan. Pembinaan dilakukan dengan menjelaskan tugas dan fungsi, menetapkan sasaran kinerja, dan memberikan penilaian. Tindak lanjut atas pelanggaran meliputi tindakan administratif, rekomendasi penghentian gaji, dan pengaduan tindak pidana. Penghargaan dapat diberikan kepada atasan langsung yang melaksanakan kewajiban dengan baik.

(-)

  • 1. Tidak dipenuhinya kewajiban pengawasan dan pembinaan dikenai sanksi administrasi ringan, sedang, atau berat.
  • 2. Sanksi ringan: teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas tertulis.
  • 3. Sanksi sedang: penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, mutasi, pembatalan promosi.
  • 4. Sanksi berat: pembebasan dari jabatan lebih dari 6 bulan, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.