Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas tanah yang dimanfaatkan, peruntukan kawasan, dan jenis usaha. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan perhitungan Luas Tempat Usaha x Indeks Lokasi x Indeks Gangguan, dengan indeks lokasi dan gangguan yang berbeda untuk kawasan tempat usaha dan perumahan, serta gangguan ringan dan berat. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan pemungutan retribusi, sanksi administratif berupa bunga jika terlambat membayar, serta kedaluwarsa penagihan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.