Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dan Republik Turki, khususnya dalam bidang ekonomi dan konsuler, dengan membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki. Konsulat Jenderal ini akan melayani wilayah Provinsi Istanbul, Tekirdag, Edirne, Kirklareli, Kocaeli, Yalova, Bursa, Balikesir, dan Canakkale. Konsulat ini beroperasi di bawah Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Ankara. Formasi kepegawaian dan ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi konsulat ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Biaya operasional konsulat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran Kementerian Luar Negeri.