For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki

Also known as: PERPRES 22/2011 · PERPRES No. 22 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 April 2011Publication Date:1 April 2011
Kerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 2011
Publication Date01 April 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dan Republik Turki, khususnya dalam bidang ekonomi dan konsuler, dengan membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki. Konsulat Jenderal ini akan melayani wilayah Provinsi Istanbul, Tekirdag, Edirne, Kirklareli, Kocaeli, Yalova, Bursa, Balikesir, dan Canakkale. Konsulat ini beroperasi di bawah Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Ankara. Formasi kepegawaian dan ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi konsulat ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Biaya operasional konsulat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran Kementerian Luar Negeri.

(-)

(-)