For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 208 Tahun 1955

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 208 Tahun 1955 tentang Perindjian Pos-Pos Bab I (Pengeluaran) Bagian IVa Urusan Penjelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannja Mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Djawatan-Djawatan (Pemerintah) Jang Mempunjai Pengurus Sendiri dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 Atas Pasal-Pasal dan Mata Anggaran-Mata-Anggaran

Also known as: Keppres 208/1955 · Keppres No. 208 Tahun 1955 · Keppres Nomor 208 Tahun 1955

Status:
Active
Publication Date:25 Oktober 1955
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerindjian Pos-Pos Bab I (Pengeluaran) Bagian IVa Urusan Penjelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannja Mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Djawatan-Djawatan (Pemerintah) Jang Mempunjai Pengurus Sendiri dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 Atas Pasal-Pasal dan Mata Anggaran-Mata-Anggaran
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date25 Oktober 1955
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 208 Tahun 1955 ini mengatur tentang perincian pos-pos anggaran pengeluaran untuk urusan penjelenggaraan keuangan dan perhitungan-perhitungannya mengenai perusahaan-perusahaan dan jawatan-jawatan pemerintah yang memiliki pengurus sendiri dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan dan merinci alokasi anggaran berdasarkan pasal-pasal dan mata anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang No. 42 tahun 1954. Keputusan ini mencakup berbagai pos pengeluaran seperti pinjaman uang, pembayaran kepada perusahaan dalam arti Indische Bedrijvenwet, kewajiban yang timbul dari jaminan pemerintah, dan pengeluaran tak terduga. Setiap pos anggaran dirinci lebih lanjut dalam pasal-pasal yang mencakup bunga hutang, pencicilan hutang, dan pengeluaran lainnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara.

1. Keputusan ini mulai berlaku surut sampai pada 1 Januari 1952, sekedar mengenai anggaran belanja tahun 1952, dan sampai pada 1 Januari 1953, sekedar mengenai anggaran belanja tahun 1953.

(-)