on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Subulussalam Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2023
Also known as: Perda Kota Subulussalam 59/2022 · Perda Kota Subulussalam No. 59 Tahun 2022 · Perda Kota Subulussalam Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Walikota ini memberikan pedoman bagi pemerintah kampong dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBKampong) Tahun Anggaran 2023. Pedoman ini meliputi sinkronisasi kebijakan pemerintah kampong dengan kebijakan pemerintah kota, prinsip penyusunan APBKampong, kebijakan penyusunan APBKampong, teknis penyusunan APBKampong, dan hal-hal khusus lainnya, termasuk kode rekening APBKampong.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyusunan APBKampong bertujuan agar terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna, selaras dengan ketentuan dan prioritas Pemerintah Kota Subulussalam. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan, dengan memperhatikan visi Kota Subulussalam yang sejahtera dan islami.
Ketentuan Substansial:
APBKampong harus disusun berdasarkan prinsip sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan kampong, tepat waktu, transparan, partisipatif, memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi. Pendapatan Kampong meliputi pendapatan asli kampong, pendapatan transfer (Dana Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, alokasi dana kampong, bantuan keuangan), dan pendapatan lain-lain. Belanja Kampong harus digunakan untuk urusan pemerintahan kampong sesuai kewenangannya, dengan ketentuan minimal 70% untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, serta maksimal 30% untuk penghasilan tetap dan tunjangan aparatur kampong dan operasional BPK. Pembiayaan Kampong mencakup penerimaan (SILPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan kampong) dan pengeluaran (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal kampong).
Penyusunan APBKampong melibatkan tahapan pencermatan RPJMKampong dan RKPKampong, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pembahasan rancangan APBKampong dengan BPK, evaluasi oleh Camat, dan penetapan Qanun Kampong tentang APBKampong. Perubahan APBKampong dapat dilakukan jika terjadi penambahan/pengurangan pendapatan, sisa penghematan belanja, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, atau penggunaan SILPA tahun sebelumnya.