For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023

Also known as: Perda Kabupaten Barito Timur 1/2019 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2019Publication Date:22 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023
LocationPemerintah Kabupaten Barito Timur
Effective Date22 Maret 2019
Publication Date22 Maret 2019
Place of EnactmentTamiang Layang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah. RPJMD ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah dan bagi Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam menyusun RKPD.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, dan program kewilayahan.
  • RPJMD disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
  • Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD untuk memastikan tercapainya visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah.
  • Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan yang mendasar seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, Bupati pada tahun terakhir masa jabatannya menyusun: a. Draft Rancangan Awal RPJMD untuk periode selanjutnya dengan mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD periode ke empat; dan b. RKPD tahun berikutnya dengan mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD periode ke empat. 2. Draft Rancangan Awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digunakan sebagai masukan bagi masyarakat yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah periode berikutnya. 3. RKPD tahun berikutnya sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD tahun pertama periode masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berikutnya.

(-)