on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Kabupaten Barito Selatan
Also known as: Perda Kabupaten Barito Selatan 7/2018 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar. Bupati Barito Selatan adalah koordinator penyelenggaraan ibadah haji di daerah, dengan Kepala Kantor Kementerian Agama sebagai Kepala Staf Penyelenggara Ibadah Haji. Bupati membentuk PPIHD untuk mengatur pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji. Untuk menunjang pelayanan, Bupati mengusulkan TPHD dan TKHD ke Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemerintah Daerah dapat memberikan pelayanan berupa pemantapan manasik haji, pemeriksaan kesehatan, penyediaan transportasi, akomodasi dan konsumsi, serta seragam khas daerah. Pemantapan manasik haji dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama, dengan Pemerintah Daerah memberikan bantuan dana sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan oleh PD yang membidangi urusan kesehatan, meliputi pemeriksaan di puskesmas/klinik, rumah sakit, perjalanan, embarkasi/debarkasi, dan rumah sakit rujukan. Pembiayaan pelayanan kesehatan dapat dilakukan melalui mekanisme JKN atau secara mandiri/asuransi kesehatan, dengan pembiayaan akibat keadaan khusus menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Pelayanan transportasi dari daerah ke embarkasi dan debarkasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, meliputi biaya transportasi jemaah haji, biaya operasional pemberangkatan dan pemulangan, serta pengangkutan barang. Pelayanan akomodasi dan konsumsi dari daerah ke embarkasi dan debarkasi serta selama jemaah belum masuk pemondokan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab atas pelayanan/penyediaan seragam khas daerah.
Segala biaya yang timbul dibebankan pada APBD Kabupaten Barito Selatan, dikelola oleh PPIHD berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi urusan haji. PPIHD menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui PD yang membidangi urusan haji selambat-lambatnya 1 bulan setelah selesai pelaksanaan ibadah haji.