Peraturan Bupati ini mengatur tentang prioritas penggunaan Dana Desa di Kabupaten Luwu Utara pada tahun 2023. Latar belakangnya adalah semakin terkendalinya pandemi COVID-19 yang berdampak pada perubahan arah kebijakan penggunaan Dana Desa, dengan fokus pada pemulihan ekonomi nasional dan penanganan bencana alam dan nonalam. Tujuannya adalah untuk memastikan capaian sasaran pembangunan desa sesuai dengan SDGs.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk:
a. Pemulihan ekonomi nasional melalui pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas BUMDes/BUMDesma, pengembangan usaha ekonomi produktif, dan pengembangan desa wisata.
b. Program prioritas nasional untuk pencapaian SDGs Desa, meliputi perbaikan data SDGs Desa, ketahanan pangan, pencegahan stunting, peningkatan kualitas SDM, peningkatan keterlibatan masyarakat, perluasan akses layanan kesehatan, dana operasional pemerintah desa, penanggulangan kemiskinan ekstrem, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
c. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
2. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dibahas dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
3. Pelaksanaan prioritas penggunaan Dana Desa dilakukan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
4. Masyarakat desa berpartisipasi dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
5. Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.