For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/29/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/29/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Also known as: Peraturan BI 11/29/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/29/PBI/2009

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2009Publication Date:7 Juli 2009
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeFasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date07 Juli 2009
Publication Date07 Juli 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek syariah (FPJPS) kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang mengalami kesulitan likuiditas akibat fluktuasi ekonomi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga stabilitas sistem perbankan syariah dan kepercayaan masyarakat terhadap BPRS. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi BPRS untuk mengajukan FPJPS, seperti memiliki penilaian tingkat kesehatan minimal peringkat komposit 3 dan arus kas harian negatif selama 14 hari terakhir. FPJPS diberikan dengan akad Mudharabah dan harus dijamin dengan agunan berkualitas tinggi. Agunan dapat berupa aset pembiayaan atau surat berharga yang dimiliki pemegang saham. Nilai agunan ditetapkan berdasarkan jenisnya, dengan persentase tertentu dari plafon FPJPS. BPRS juga diwajibkan untuk menyampaikan rencana tindak perbaikan dan laporan mingguan kepada Bank Indonesia.

(-)

  • BPRS yang tidak melunasi FPJPS atau melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau pemberhentian pengurus.
  • Anggota dewan komisaris, direksi, pemegang saham pengendali, dan/atau pegawai BPRS yang tidak memastikan ketaatan terhadap peraturan ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 63 UU No. 21 Tahun 2008.