Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan, penyerahan, dan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada kawasan perumahan, permukiman, industri, dan perdagangan/jasa di Kabupaten Sidoarjo. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terwujudnya lingkungan yang layak, sehat, aman, serasi, terencana, dan terpadu, serta mendukung pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatannya bagi masyarakat, pemerintah, dan pengembang.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU sesuai standar yang ditetapkan dalam site plan yang disahkan oleh Bupati. Jenis PSU yang diatur meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir), dan utilitas (jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, pemadam kebakaran, penerangan jalan, transportasi). Pengembang wajib memelihara PSU minimal satu tahun sebelum diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berwenang mengelola PSU yang telah diserahkan, yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga tanpa mengubah fungsi dan status kepemilikan. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan PSU juga diatur, termasuk dalam penyusunan rencana, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengendalian PSU.