Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup melalui sinergi antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Definisi TJSL dan pihak-pihak terkait (Perusahaan, Pemangku Kepentingan, dll.).
- Maksud dan tujuan pengaturan TJSL, yaitu untuk sinkronisasi program pembangunan berbasis masyarakat dan memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam melaksanakan TJSL.
- Ruang lingkup TJSL, meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum TJSL.
- Asas dan prinsip penyelenggaraan TJSL, seperti kepastian hukum, kepentingan umum, kebersamaan, partisipatif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan ekonomi.
- Hak dan kewajiban Perusahaan dalam melaksanakan TJSL, termasuk menyusun program TJSL, menentukan masyarakat sasaran, dan mendapatkan fasilitas/penghargaan dari Pemerintah Daerah.
- Program dan bidang kerja TJSL, meliputi pemberdayaan masyarakat, kemitraan, bina lingkungan, investasi, sumbangan/donasi, dan promosi di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga, sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi kerakyatan.
- Mekanisme dan prosedur penyelenggaraan program TJSL, termasuk pengisian formulir, penyusunan rencana, penandatanganan kerjasama, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
- Pembiayaan TJSL, yang dapat dialokasikan dari keuntungan bersih BUMN/BUMD atau dibebankan pada biaya perusahaan.
- Pembentukan Forum TJSL untuk koordinasi, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan TJSL.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan program TJSL.