For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 335 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 335 Tahun 1964 tentang Penugasan Dr. Soebandrio Dan Adam Malik Ke Tokyo

Also known as: Keppres 335/1964 · Keppres No. 335 Tahun 1964 · Keppres Nomor 335 Tahun 1964

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Dr. Soebandrio Dan Adam Malik Ke Tokyo
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date30 Desember 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 335 Tahun 1964 ini bertujuan untuk menugaskan Wakil Perdana Menteri I/Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri, Dr. Subandrio, dan Menteri Perdagangan, Saudara Adam Malik, untuk melakukan perjalanan dinas ke Tokyo. Tujuan perjalanan ini adalah untuk mengadakan pembicaraan lanjutan dengan Pemerintah Jepang mengenai 'pending cases'. Perjalanan dinas ini diatur untuk dimulai pada tanggal 25 November 1964 dan diperkirakan berlangsung selama dua minggu. Segala sesuatu yang berkaitan dengan perjalanan ini diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1955. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam penetapan, maka akan dilakukan perubahan dan perhitungan yang diperlukan.

(-)

(-)