Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber penerimaan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian peraturan daerah yang berlaku dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat, serta adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang memerlukan penataan kembali peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan dasar hukum yang sesuai dengan undang-undang terbaru dalam pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk masing-masing jenis pajak.
3. Jenis-jenis retribusi daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
4. Objek, subjek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta besaran retribusi untuk masing-masing jenis retribusi.
5. Pengaturan mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran wajib pajak, pendataan objek pajak, penerbitan surat ketetapan pajak, dan jangka waktu pembayaran.
6. Ketentuan mengenai penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti penyediaan penerangan jalan umum dan pencegahan pencemaran lingkungan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kedaluwarsa penagihan pajak dan retribusi, penghapusan piutang pajak dan retribusi, insentif fiskal, kerahasiaan data wajib pajak, serta insentif pemungutan pajak dan retribusi.