For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur

Also known as: Permen KKP 86/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 86/PERMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 501).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (Balai Diklat Aparatur) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 dan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Diklat Aparatur agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Balai Diklat Aparatur bertugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis dan manajerial di bidang pengembangan aparatur. Fungsi Balai Diklat Aparatur meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan pelatihan, penyusunan materi pelatihan, pelayanan administrasi, pengelolaan sarana pendidikan dan pelatihan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Susunan organisasi Balai Diklat Aparatur terdiri dari Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Umum bertugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan, serta pengelolaan prasarana dan sarana pendidikan dan pelatihan. Kelompok Jabatan Fungsional memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Diklat Aparatur. Kepala Balai Diklat Aparatur merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a, dan Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 501), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)