Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Majene. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Ketentuan substansial meliputi perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, penelitian untuk mendukung perlindungan lahan, pemanfaatan lahan dengan konservasi tanah dan air, pembinaan terhadap pemanfaatan lahan, pengendalian melalui insentif dan disinsentif, pengawasan terhadap kinerja perlindungan lahan, sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kewenangan berada pada Pemerintah Daerah Kabupaten Majene, dengan melibatkan berbagai perangkat daerah dan instansi terkait.