For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2005-2025

Also known as: Perda Kabupaten Bone 9/2016 · Perda Kabupaten Bone No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2016Publication Date:19 Oktober 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2005-2025
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date19 Oktober 2016
Publication Date19 Oktober 2016
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelaraskan prioritas kebijakan pembangunan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2005-2025, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2012-2032, dan dokumen perencanaan lainnya, serta hasil pengendalian dan evaluasi yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini. Perubahan RPJPD Tahun 2005-2025 memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah dengan mengacu pada Perubahan RPJPD Provinsi dan RPJP Nasional. RPJPD Tahun 2005-2025 menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan RPJMD Tahun 2013-2018 dengan memperhatikan RPJM Nasional Tahun 2015-2019. Rincian RPJPD Tahun 2005-2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)