on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/5/2008 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri Untuk Produksi Film Iklan yang Disiarkan dan Diperuntukan di Indonesia
Also known as: Permenkominfo 20/PER/M.KOMINFO/5/2008 · Permenkominfo No. 20/PER/M.KOMINFO/5/2008
Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan sumber daya dalam negeri dalam produksi film iklan yang disiarkan dan dipertunjukkan di Indonesia. Latar belakangnya adalah pesatnya pertumbuhan industri penyiaran dan periklanan yang membuka peluang untuk mengembangkan produksi film iklan dalam negeri serta perlunya memanfaatkan film iklan sebagai sarana promosi kekayaan budaya dan sumber daya alam Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban penggunaan sumber daya dalam negeri dalam produksi film iklan, yang mencakup pelaku, pihak yang terlibat dalam proses pembuatan film, serta latar belakang yang digunakan. Perekaman, pengeditan, dan penambahan efek suara juga harus dilakukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali ada alasan kuat dan bukti faktual yang mendukung bahwa jasa atau proses tersebut belum dapat dilakukan di Indonesia. Dalam hal tidak tersedianya sumber daya dalam negeri, penggunaan sumber daya asing dapat dilakukan dengan izin dari Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Peraturan ini juga mengatur tentang larangan impor film iklan, dengan pengecualian untuk iklan pariwisata, properti di luar negeri, pertandingan internasional, iklan brand global, dan iklan dengan karakter unggulan suatu negara. Lembaga penyiaran bertanggung jawab atas siaran iklan yang disiarkan dan wajib mengutamakan produk iklan yang menggunakan sumber daya dalam negeri. Pengawasan penayangan film iklan dilaksanakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan pengawasan produksi dan pertunjukan film iklan dilaksanakan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.