For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 4/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:8 April 2013Publication Date:23 Maret 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Daerah Aliran Sungai
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date08 April 2013
Publication Date23 Maret 2013
Place of EnactmentBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan dalam mengelola Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Banjarnegara. Pengelolaan DAS didasarkan pada asas manfaat dan lestari, kerakyatan dan keadilan, kebersamaan, keterpaduan, keberlanjutan, berbasis masyarakat, kesatuan wilayah dan ekosistem, keseimbangan, pemberdayaan masyarakat, akuntabel dan transparan, serta pengakuan penghargaan terhadap kearifan lokal. Tujuan pengelolaan DAS adalah mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar berbagai pihak dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan DAS, mewujudkan kondisi tata air yang optimal, mewujudkan kondisi lahan yang produktif, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ruang lingkup peraturan ini mencakup pengelolaan seluruh DAS di daerah, mulai dari hulu hingga hilir, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pemberdayaan, pengendalian, serta penegakan hukum. Pengelolaan DAS diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta pendanaan. Perencanaan meliputi inventarisasi DAS, penyusunan Rencana Pengelolaan DAS, dan penetapan Rencana Pengelolaan DAS. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS meliputi optimalisasi penggunaan lahan, penerapan teknik konservasi tanah dan air, pengelolaan vegetasi, peningkatan kepedulian dan peran serta instansi terkait, dan pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang atau badan dalam pengelolaan DAS, serta mekanisme monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, sosialisasi, dan pendanaan pengelolaan DAS.

(-)

Setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 33 dan 34 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).