For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 10/2016 · Perda Kabupaten Bogor No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:22 September 2016Publication Date:22 September 2016
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Hukum untuk masyarakat miskin
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date22 September 2016
Publication Date22 September 2016
Place of EnactmentCibinong

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin akses keadilan dan perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bogor. Pemerintah Daerah bertugas menyusun kebijakan, mengelola anggaran, dan melakukan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum. Pemerintah Desa bertugas mengumpulkan data masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum dan memfasilitasi paralegal.

Pemberi Bantuan Hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan identitas, uraian masalah, dan surat keterangan miskin. Bantuan hukum litigasi meliputi pendampingan di penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Bantuan hukum nonlitigasi meliputi penyuluhan, konsultasi, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

Penyaluran anggaran bantuan hukum dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan tahapan proses beracara dan menyampaikan laporan. Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan melakukan rekayasa permohonan.

(-)

Pelanggaran terhadap larangan menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum atau melakukan rekayasa permohonan dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pemberian anggaran bantuan hukum dan pelaporan kepada lembaga yang menaungi advokat atau Kementerian Hukum dan HAM. Pelanggaran terhadap larangan tersebut juga dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.