For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2013

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 18/2012 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 18 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2012Publication Date:31 Desember 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2013
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date31 Desember 2012
Publication Date31 Desember 2012
Place of EnactmentPalembang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 5.768.315.049.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp 5.763.277.895.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 5.037.154.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 295.716.617.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 300.753.771.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar (Rp 5.037.154.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Gubernur dapat melakukan pengeluaran untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak menggunakan belanja tidak terduga, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)