Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 5.768.315.049.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp 5.763.277.895.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 5.037.154.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 295.716.617.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 300.753.771.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar (Rp 5.037.154.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Gubernur dapat melakukan pengeluaran untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak menggunakan belanja tidak terduga, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.