For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum

Also known as: Perka BP Batam 24/2020 · Perka BP Batam No. 24 Tahun 2020 · Perka BP Batam Nomor 24 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 November 2020Publication Date:13 November 2020
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum
LocationBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam
Effective Date13 November 2020
Publication Date13 November 2020
Place of EnactmentBatam

(-)

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 24 Tahun 2020 ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan sistem penyediaan air minum di Kawasan Bebas Batam. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat dan industri atas air minum yang sehat, bersih, dan produktif, serta untuk mewujudkan pengelolaan sistem penyediaan air minum yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Batam untuk menunjuk Mitra Penyelenggara SPAM.
  2. Persyaratan dan prosedur perizinan untuk penyambungan dan pemakaian air minum, termasuk klasifikasi pelanggan (Sosial Umum, Sosial Khusus, Instansi Pemerintah, Rumah Murah, Rumah Tangga, Niaga, Industri, dll.).
  3. Pengaturan mengenai jaringan pipa, termasuk instalasi pipa dinas yang menjadi milik Badan Pengusahaan Batam.
  4. Pengaturan mengenai hidran umum, termasuk persyaratan pemasangan dan kewajiban pengelola hidran umum.
  5. Ketentuan mengenai biaya dan uang jaminan pelanggan.
  6. Tarif dan beban pemakaian air minum, termasuk tata cara pembayaran dan denda keterlambatan.
  7. Hak dan kewajiban pelanggan serta Mitra Penyelenggara SPAM.
  8. Larangan-larangan bagi pelanggan, seperti menyadap air secara ilegal atau merusak instalasi.
  9. Ketentuan mengenai penghentian air minum.
  10. Mekanisme pengaduan pelanggan.
  11. Pengawasan penyelenggaraan SPAM oleh unit kerja terkait.

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, mencapai kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan Mitra Penyelenggara SPAM, serta memperluas cakupan pelayanan air minum.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, seluruh ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan sistem penyediaan air minum pada Badan Pengusahaan Batam dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.

1. Sanksi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikenakan pemutusan sambungan dan denda. 2. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pemakaian tertinggi selama 6 (enam) bulan terakhir dikalikan tarif. 3. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan paling sedikit 6 (enam) bulan. 4. Dalam hal terdapat sambungan liar atau tidak resmi dan tidak terdaftar, maka akan dilakukan pemutusan sambungan dan dikenakan sanksi berupa denda.