on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2012 tentang Taruna Siaga Bencana
Also known as: Permensos 29/2012 · Permensos No. 29 Tahun 2012 · Permensos Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Taruna Siaga Bencana (TAGANA) sebagai relawan sosial yang membantu pemerintah dalam penanggulangan bencana. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, mendukung perlindungan sosial dalam penanggulangan bencana, dan mewujudkan profesionalitas TAGANA.
Ketentuan Substansial:
TAGANA bertugas membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, serta penanganan masalah sosial terkait bencana. Fungsi TAGANA meliputi pendataan daerah rawan bencana, peningkatan kapasitas masyarakat, pengurangan risiko bencana, kesiapsiagaan, deteksi dini, evakuasi, kaji cepat, identifikasi korban, operasi tanggap darurat (penyelamatan, penampungan, dapur umum, logistik, psikososial), identifikasi kerugian material, penanganan psikososial, dan pendampingan advokasi sosial.
Keanggotaan TAGANA terbuka bagi WNI berusia 18-45 tahun yang sehat jasmani dan rohani, serta lulus pemantapan dasar TAGANA. Perekrutan dilakukan oleh dinas sosial kabupaten/kota atau provinsi. Anggota TAGANA memiliki hak untuk mengikuti peningkatan kemampuan, mendapat pengakuan resmi (NIAT), fasilitas, dan pelatihan. Kewajibannya meliputi melaksanakan tugas, berkoordinasi, mematuhi hukum, memberikan pertolongan, dan menjaga nama baik TAGANA.
Kewenangan dibagi antara Pemerintah (Menteri Sosial), pemerintah provinsi (Gubernur), dan pemerintah kabupaten/kota (Bupati/Walikota) dalam hal perumusan kebijakan, penetapan standar, fasilitasi kegiatan, monitoring, pembinaan, koordinasi, penerbitan surat keputusan, dan kompilasi data. Pendanaan bersumber dari APBD provinsi dan kabupaten/kota, serta dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah.