For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2012

Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2012 tentang Taruna Siaga Bencana

Also known as: Permensos 29/2012 · Permensos No. 29 Tahun 2012 · Permensos Nomor 29 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2012Publication Date:6 Desember 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeTaruna Siaga Bencana
LocationKementerian Sosial
Effective Date11 Desember 2012
Publication Date06 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Taruna Siaga Bencana (TAGANA) sebagai relawan sosial yang membantu pemerintah dalam penanggulangan bencana. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, mendukung perlindungan sosial dalam penanggulangan bencana, dan mewujudkan profesionalitas TAGANA.

Ketentuan Substansial:

TAGANA bertugas membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, serta penanganan masalah sosial terkait bencana. Fungsi TAGANA meliputi pendataan daerah rawan bencana, peningkatan kapasitas masyarakat, pengurangan risiko bencana, kesiapsiagaan, deteksi dini, evakuasi, kaji cepat, identifikasi korban, operasi tanggap darurat (penyelamatan, penampungan, dapur umum, logistik, psikososial), identifikasi kerugian material, penanganan psikososial, dan pendampingan advokasi sosial.

Keanggotaan TAGANA terbuka bagi WNI berusia 18-45 tahun yang sehat jasmani dan rohani, serta lulus pemantapan dasar TAGANA. Perekrutan dilakukan oleh dinas sosial kabupaten/kota atau provinsi. Anggota TAGANA memiliki hak untuk mengikuti peningkatan kemampuan, mendapat pengakuan resmi (NIAT), fasilitas, dan pelatihan. Kewajibannya meliputi melaksanakan tugas, berkoordinasi, mematuhi hukum, memberikan pertolongan, dan menjaga nama baik TAGANA.

Kewenangan dibagi antara Pemerintah (Menteri Sosial), pemerintah provinsi (Gubernur), dan pemerintah kabupaten/kota (Bupati/Walikota) dalam hal perumusan kebijakan, penetapan standar, fasilitasi kegiatan, monitoring, pembinaan, koordinasi, penerbitan surat keputusan, dan kompilasi data. Pendanaan bersumber dari APBD provinsi dan kabupaten/kota, serta dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah.

(-)

1. Sanksi diberikan kepada anggota TAGANA yang melanggar tata tertib TAGANA atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi berupa: peringatan tertulis; dan/atau pemberhentian sebagai anggota TAGANA.