For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 14/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2013Publication Date:24 Juli 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 17) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2012 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2012. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan, serta Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Selain itu, dilakukan penghapusan beberapa bagian dari peraturan sebelumnya dan penyesuaian nomenklatur untuk mengakomodir urusan pemerintahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Perubahan ini juga mencakup penundaan pemberlakuan Dinas Pemuda dan Olahraga hingga tahun 2015 untuk mempersiapkan sumber daya manusia dan anggaran.

1. Ketentuan dan angka 15 berlaku efektif paling lambat Tahun 2015. 2. Sepanjang ketentuan ayat (2) belum efektif, maka urusan Pemuda dan Olahraga ditangani oleh Bidang Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 3. Ketentuan angka 11 paragraf 3 Pasal 103 ayat 3 berlaku efektif setelah ada penetapan Rumah Sakit Umum Daerah menjadi Kelas B sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)