For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro

Also known as: PMK 193/PMK.05/2020 · PMK No. 193/PMK.05/2020

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2020Publication Date:10 Desember 2020
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePembiayaan Ultra Mikro
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Desember 2020
Publication Date10 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1088). Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melanjutkan dan menyederhanakan proses pembiayaan ultra mikro, yang merupakan program pemerintah untuk mendukung usaha ultra mikro berbasis ekonomi kerakyatan. Tujuan utama adalah menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro serta meningkatkan jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh pemerintah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pembiayaan ultra mikro dilaksanakan oleh BLU PIP, yang bertindak sebagai koordinator dana. Pembiayaan ini ditujukan bagi usaha ultra mikro yang tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah lainnya dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Penyaluran pembiayaan dilakukan melalui LKBB yang memenuhi kriteria tertentu, dan dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Sumber pendanaan dapat berasal dari berbagai sumber termasuk hibah dan pendapatan dari pembiayaan. Kerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah dan lembaga internasional juga diatur untuk mendukung pelaksanaan pembiayaan ini.

1. Peraturan dan/atau ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh perjanjian yang telah dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap perjanjian penyaluran pembiayaan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama penyaluran.