For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 12 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 12/2012 · Perda Kabupaten Batanghari No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2012Publication Date:26 Juli 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date26 Juli 2012
Publication Date26 Juli 2012
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2009 Nomor 9). Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang hari Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2010 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 649.928.330.623,28 dan belanja sebesar Rp. 619.870.137.344,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 30.058.193.279,28. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 56.157.417.534,17 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.445.000.000,00. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.405.612.958.375,00, kewajiban sebesar Rp. 0,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.405.612.958.375,00. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 80.734.186.853,45. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati berwenang menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)