Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 649.928.330.623,28 dan belanja sebesar Rp. 619.870.137.344,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 30.058.193.279,28. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 56.157.417.534,17 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.445.000.000,00. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.405.612.958.375,00, kewajiban sebesar Rp. 0,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.405.612.958.375,00. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 80.734.186.853,45. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati berwenang menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.