Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan pembangunan daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sinjai, termasuk prinsip, maksud, tujuan, dan ruang lingkup pendidikan. Satuan pendidikan formal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah meliputi PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dan layanan khusus, serta satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Selain itu, diatur pula mengenai satuan pendidikan non formal seperti lembaga kursus dan kelompok belajar. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban warga masyarakat, orang tua, masyarakat, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengarahkan, membimbing, membantu, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan. Kebijakan daerah bidang pendidikan dituangkan dalam berbagai rencana pembangunan daerah dan menjadi pedoman bagi berbagai pihak terkait. Peraturan ini juga mengatur pendirian, pengembangan, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan, serta persyaratan peserta didik dan penerimaan peserta didik. Wajib belajar diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non formal, dan informal, dengan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar, namun Bahasa Daerah Bugis dan/atau Konjo dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pembelajaran muatan lokal. Penyelenggaraan pendidikan wajib mengacu pada standar nasional pendidikan, yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Peraturan ini juga mengatur kelulusan, ijazah/sertifikat kompetensi, pendanaan pendidikan, evaluasi, penjaminan mutu, akreditasi, dan sertifikasi kompetensi.