on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 182 Tahun 1963 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1963 Tentang Kedudukan, Wewenang, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Dewan Pembantu Urusan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Also known as: Keppres 182/1963 · Keppres No. 182 Tahun 1963 · Keppres Nomor 182 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan peraturan mengenai kedudukan, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja Dewan Pembantu Urusan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Hal ini dilakukan untuk mendukung tugas Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan dalam menghasilkan guru-guru yang berkualitas dan mendukung pembangunan pendidikan di Indonesia.
Ketentuan Substansial
Dewan Pembantu bertugas membantu Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dalam menetapkan organisasi, kurikulum, dan kebijakan penting lainnya terkait Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Dewan ini memiliki wewenang untuk menentukan perencanaan kebijakan bersama Menteri, termasuk dalam hal organisasi, pendidikan, personalia, dan anggaran. Dewan Pembantu juga berfungsi sebagai penghubung utama antara Institut dan Departemen terkait. Untuk melaksanakan tugasnya, Dewan Pembantu membentuk Badan Kerja dan Sekretariat yang terdiri dari tenaga ahli dari berbagai departemen.