For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa

Also known as: Permendikbudriset 47/2024 · Permendikbudriset No. 47 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 47 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 September 2024Publication Date:27 September 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date30 September 2024
Publication Date27 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 322).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah, perubahan huruf p ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 serta penambahan huruf r sampai z pada ayat (1) Pasal 11 terkait daftar Balai Bahasa, dan perubahan Lampiran I mengenai nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas serta koordinasi pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada kantor bahasa, serta adanya persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

1. Organisasi Balai Bahasa dan Kantor Bahasa harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)