For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026, Menteri Dalam Negeri Nomor 400.1/414/SJ Tahun 2026, Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026, dan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/47/2026

Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026, Menteri Dalam Negeri Nomor 400.1/414/SJ Tahun 2026, Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026, dan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/47/2026 tentang Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Also known as: SEB Mendikdasmen, Mendagri, Menag, dan Menkes 3/2026 · SEB Mendikdasmen, Mendagri, Menag, dan Menkes No. 3 Tahun 2026 · SEB Mendikdasmen, Mendagri, Menag, dan Menkes Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Active
Publication Date:20 Januari 2026
Kesehatan & FarmasiPendidikanPelayanan Kesehatan

Information

TypeSurat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan
Effective Date-
Publication Date20 Januari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Surat Edaran Bersama ini diterbitkan untuk memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah, mengingat masih tingginya prevalensi perokok pada usia remaja dan tren inisiasi merokok pada usia muda. Maksudnya adalah untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan KTR melalui peningkatan kepatuhan, pengawasan, serta partisipasi seluruh warga sekolah dan pihak terkait demi lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas rokok. Tujuannya adalah memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan dalam pembinaan dan pengawasan KTR, serta menurunkan angka perokok pemula melalui intervensi lingkungan sekolah yang konsisten. Isi kebijakan ini menguraikan peran berbagai pihak dalam penguatan implementasi KTR: 1. **Pemerintah Daerah:** Menguatkan implementasi KTR di satuan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan, mengintegrasikan kebijakan KTR dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, mengalokasikan pembiayaan, menyusun indikator kinerja, melakukan publikasi, mendorong pembentukan satuan tugas pengawasan, memberikan sosialisasi dan peningkatan kapasitas, melakukan pemantauan dan evaluasi, memberikan teguran dan/atau sanksi kepada satuan pendidikan yang tidak patuh, mendorong partisipasi masyarakat dalam kampanye dan pengawasan, serta memfasilitasi peran pusat kesehatan masyarakat dalam skrining dan konseling berhenti merokok. 2. **Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota:** Menetapkan satuan pendidikan keagamaan sebagai KTR, melakukan sosialisasi, mendorong penetapan kebijakan internal larangan merokok dan aktivitas terkait tembakau, mendorong pembentukan satuan tugas pengawasan, melakukan pembinaan dan pengawasan, melakukan evaluasi, berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dan etika hidup sehat dalam pembelajaran. 3. **Satuan Pendidikan:** Memasukkan larangan merokok dalam tata tertib, menolak penawaran kerja sama dari perusahaan rokok, melarang pemasangan iklan rokok, melarang penjualan rokok di lingkungan sekolah, memasang tanda KTR, melakukan sosialisasi, membentuk duta anti rokok, membentuk satuan tugas pengawasan, melakukan pengawasan internal, bekerja sama dengan puskesmas untuk skrining dan konseling, mengintegrasikan pendidikan anti rokok dalam kurikulum, serta melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok. 4. **Masyarakat:** Berperan aktif mendukung dan mengawasi KTR serta upaya pencegahan penyalahgunaan zat adiktif, berpartisipasi dalam kampanye pengendalian produk tembakau, serta melalui komite sekolah, orang tua, organisasi masyarakat, dan tokoh agama, melakukan edukasi dan pembiasaan perilaku hidup sehat.

(-)

1. Satuan pendidikan yang tidak mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai teguran dan/atau sanksi oleh Pemerintah Daerah.