For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2018 tentang Metrologi Legal

Also known as: Perda Kabupaten Poso 7/2018 · Perda Kabupaten Poso No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 September 2018Publication Date:19 September 2018

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeMetrologi Legal
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date20 September 2018
Publication Date19 September 2018
Place of EnactmentPoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95/M-DAG/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1988);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang metrologi legal di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan, menjamin kepastian hukum dalam kegiatan niaga dan jasa, mewujudkan tertib alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), memberikan perlindungan kepada konsumen, serta mewujudkan pelaku usaha yang profesional dan terpercaya. Kewenangan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Penggolongan alat-alat UTTP menjadi yang wajib ditera dan ditera ulang, serta yang bebas dari tera dan tera ulang. Persyaratan teknis kemetrologian yang harus dipenuhi oleh alat-alat UTTP. Tempat penyelenggaraan tera dan tera ulang, yang dapat dilakukan di UPT/UML, laboratorium lain, tempat UTTP terpasang tetap, gudang importir, atau lokasi pabrik. Tanda tera yang wajib diberikan pada setiap alat-alat UTTP yang ditera atau ditera ulang, meliputi tanda sah, tanda batal, tanda jaminan, tanda daerah, dan/atau tanda pegawai yang berhak. Masa berlaku tera dan tera ulang, yang bervariasi antara 1 hingga 15 tahun, tergantung jenis alat UTTP. Persyaratan dan hak/kewajiban penera. Tata cara penyelenggaraan tera dan tera ulang, termasuk pemeriksaan, pengujian, dan pembubuhan tanda tera. Tata cara memperoleh pembebasan tera dan tera ulang. Pengawasan alat-alat UTTP, yang dilakukan secara berkala dan khusus oleh Pengawas Kemetrologian. Peran serta masyarakat dalam pengawasan penggunaan alat-alat UTTP.

(-)