on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Also known as: Peraturan LAN 15/2020 · Peraturan LAN No. 15 Tahun 2020 · Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar dapat melaksanakan tugas pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan secara profesional. Pengembangan kompetensi dilakukan secara sistematis dan terintegrasi, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan hasil penilaian kinerja. Pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja, melalui pelatihan klasikal dan nonklasikal. Evaluasi dilakukan untuk menilai kesesuaian dan kemanfaatan pengembangan kompetensi terhadap peningkatan kinerja PPPK.