For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2023 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara

Also known as: Perda Provinsi Papua 15/2023 · Perda Provinsi Papua No. 15 Tahun 2023 · Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeManajemen Aparatur Sipil Negara
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentJayapura

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua, yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan yang berdayaguna dan berhasilguna, serta menghasilkan ASN yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil, terutama dari kalangan Orang Asli Papua (OAP).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan kewenangan khusus Provinsi Papua dalam manajemen ASN, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Otonomi Khusus. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas ASN, khususnya OAP, agar dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek manajemen ASN, termasuk:

  • Penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN, dengan memprioritaskan OAP (80%) dan non-OAP (20%).
  • Pengadaan ASN, yang meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, dan pengangkatan.
  • Pangkat dan Jabatan ASN.
  • Pengembangan karier PNS melalui mutasi dan promosi.
  • Pengembangan kompetensi ASN melalui pendidikan, pelatihan, dan magang.
  • Penilaian kinerja ASN yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
  • Pemberian penghargaan kepada ASN yang berprestasi.
  • Pemberhentian PNS dan pemutusan hubungan kerja PPPK.
  • Penggajian, tunjangan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan perlindungan bagi ASN.

Peraturan ini juga memberikan kesempatan kepada OAP untuk bekerja dan membina karier di instansi Pemerintah Pusat sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.

(-)

(-)