Peraturan Menteri Agama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi di Institut Agama Kristen Negeri Ambon, khususnya dalam peningkatan kualitas keilmuan di bidang sains dan teknologi. Kebijakan ini membentuk Fakultas Sains dan Teknologi pada Institut Agama Kristen Negeri Ambon. Perubahan organisasi fakultas meliputi penambahan Fakultas Sains dan Teknologi, yang memiliki struktur organisasi yang terdiri dari dekan dan wakil dekan, program studi, laboratorium, dan subbagian tata usaha. Dekan memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada tingkat fakultas. Wakil dekan membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, kerja sama, administrasi umum, perencanaan, dan keuangan. Program studi merupakan satuan pelaksana akademik yang dipimpin oleh ketua program studi. Laboratorium merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan yang dipimpin oleh tenaga fungsional. Subbagian Tata Usaha melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas.