For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah

Also known as: Perda Provinsi Maluku 5/2023 · Perda Provinsi Maluku No. 5 Tahun 2023 · Perda Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Pembangunan BerkelanjutanPendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan bahasa Indonesia dan bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk merespon perkembangan globalisasi dan kemajuan teknologi informasi yang berdampak pada menurunnya penggunaan bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Tujuannya adalah untuk memperkuat kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa dan bahasa daerah sebagai peneguh jati diri kedaerahan.

Ketentuan Substansial:

  • Pengutamaan Bahasa Indonesia: Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, pidato resmi pejabat negara, pendidikan nasional, pelayanan administrasi publik, nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pemerintah daerah, laporan kepada instansi pemerintahan, penulisan karya ilmiah, nama geografi, nama bangunan atau gedung, informasi tentang produk barang atau jasa, rambu umum, penunjuk jalan, dan fasilitas umum.
  • Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah: Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah melalui pendidikan, penggalian potensi bahasa, pengaksaraan, pendataan, pendaftaran, revitalisasi penggunaan bahasa daerah, pendokumentasian, dan publikasi.
  • Wewenang dan Tanggung Jawab: Gubernur melaksanakan kegiatan pelestarian dan pengutamaan penggunaan bahasa negara di daerah, serta kegiatan pelestarian dan pengembangan bahasa daerah.
  • Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pengutamaan bahasa Indonesia serta pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa daerah.

(-)

(-)