For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 9/2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:24 November 2014Publication Date:15 September 2014
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date24 November 2014
Publication Date15 September 2014
Place of EnactmentPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi, menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan kelestarian lingkungan.

Kebijakan penanaman modal daerah meliputi pemberian perlakuan yang sama bagi penanam modal, jaminan kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama penanaman modal dengan negara lain, daerah lain, badan usaha asing, dan swasta lainnya setelah mendapat persetujuan DPRD.

Penanam modal wajib mengajukan izin penanaman modal kepada Bupati melalui Kepala KPMPT, yang meliputi izin prinsip penanaman modal, izin usaha, izin prinsip perluasan, izin usaha perluasan, izin prinsip perubahan, izin usaha perubahan, izin prinsip penggabungan perusahaan, izin usaha penggabungan perusahaan, izin pembukaan kantor cabang, izin kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA), dan surat izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing (SIUP3A). Penanam modal juga berhak mendapatkan pelayanan non perizinan berupa informasi penanaman modal, kemudahan penanaman modal, dan penanganan pengaduan.

Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perorangan. Penanaman modal asing hanya dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum (perseroan terbatas). Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap penanam modal berhak mendapat kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas kemudahan. Penanam modal berkewajiban meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, menyelenggarakan pelatihan dan alih teknologi, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melakukan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan mengalokasikan dana untuk pemulihan lingkungan.

Pemerintah Daerah berhak menerima laporan kegiatan penanaman modal, meminta pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, menolak permohonan yang tidak memenuhi syarat, dan membatalkan persetujuan jika kewajiban tidak dipenuhi. Pemerintah Daerah wajib memberikan perlakuan yang sama, menjamin kepastian hukum, dan memberikan fasilitas mediasi dalam perselisihan.

Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal, seperti pengurangan pajak dan retribusi daerah, pemberian dana simultan, bantuan modal, penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, lahan, bantuan teknis, dan percepatan perizinan. Insentif dan kemudahan diberikan kepada penanam modal baru dan yang melakukan perluasan dengan memenuhi kriteria tertentu.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua izin usaha penanaman modal yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya.

1. Setiap penanam modal yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 21 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; d. pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.