on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 4/2013 · Perda Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari upaya menjadikan obyek komersial untuk diperdagangkan, melindungi hak asasi manusia, mewujudkan pemahaman masyarakat, membangkitkan kesadaran masyarakat, melakukan penanganan komprehensif terhadap korban, dan meningkatkan kepekaan terhadap ancaman tindak pidana perdagangan orang.
Peraturan ini mencakup pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang, yang menjadi tugas dan tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus melakukan koordinasi, menyusun program pencegahan, membina perusahaan jasa tenaga kerja, mengawasi perekrutan tenaga kerja, dan menyebarluaskan informasi ketenagakerjaan.
Pencegahan perdagangan orang meliputi penyebarluasan informasi, penerbitan administrasi kependudukan, surat pindah, izin bekerja di luar daerah (SIBLD), pelaporan kepada pejabat berwenang, serta pendidikan dan pelatihan. Perbekel atau Lurah wajib menerbitkan SIBLD setelah persyaratan dipenuhi dan disahkan oleh Camat. Bupati melalui dinas ketenagakerjaan melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap indikasi perdagangan orang. Setiap orang yang mengetahui indikasi tindak pidana perdagangan orang wajib melapor.
Penanganan korban perdagangan orang mencakup perlindungan, pemulangan, rehabilitasi (kesehatan dan sosial), dan reintegrasi sosial. Korban berhak mendapat perlindungan hukum, pendampingan, pelayanan medis, dan perlindungan psikis. PPTKIS atau perantara wajib memulangkan tenaga kerja yang menjadi korban. Pemerintah daerah menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial melalui Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Masyarakat dapat membentuk rumah perlindungan sosial atau pusat pelayanan terpadu.
Untuk efektivitas pencegahan dan penanganan, dibentuk Gugus Tugas Anti Perdagangan Orang yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan, melaksanakan advokasi, memantau pelaksanaan perlindungan korban dan penegakan hukum, serta melakukan pelaporan dan evaluasi.