For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Sosial Nomor 24/HUK/2026

Keputusan Menteri Sosial Nomor 24/HUK/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Januari Tahun 2026

Also known as: Kepmensos 24/HUK/2026 · Kepmensos No. 24/HUK/2026

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2026Publication Date:9 Februari 2026
AsuransiKesehatan & FarmasiKesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypeKeputusan Menteri Sosial
Effective Date09 Februari 2026
Publication Date09 Februari 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Januari Tahun 2026.

Keputusan Menteri ini bertujuan untuk mengganti penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (BI-JK) yang mengalami gagal pendaftaran dengan penerima baru yang memiliki penyakit kronis atau katastropik. Penggantian ini dilakukan terhadap penetapan penerima BI-JK Bulan Januari Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Penerima baru tersebut meliputi data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebanyak 105.028 jiwa, bayi yang dilahirkan dari ibu kandung peserta BI-JK yang belum terdata sebanyak 645 jiwa, dan pengaktifan kembali kepesertaan sebanyak 480 jiwa.

1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Januari Tahun 2026, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.

(-)