For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 8/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 September 2008Publication Date:19 Maret 2008
Kependudukan & Catatan Sipil

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2000 Nomor 32). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur administrasi kependudukan agar perlindungan dan pengakuan status pribadi dan hukum penduduk dapat terjamin.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pendaftaran dan pencatatan penduduk, yang meliputi pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Peraturan ini juga mengatur tentang Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Identitas Anak (KIA), serta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kewajiban bagi penduduk termasuk mendaftarkan diri, melaporkan peristiwa penting, memiliki KK dan KTP jika memenuhi syarat, serta melaporkan mutasi kependudukan.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang retribusi penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administratif, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, serta kadaluwarsa penagihan.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif. 3. Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat/dokumen, mengubah data, mengakses database tanpa hak, atau memiliki lebih dari satu KK/KTP dapat dipidana penjara dan/atau denda. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Daerah diancam pidana kurungan atau denda.