For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kerja Sama Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 12/2012 · Perda Kabupaten Karawang No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:12 November 2012Publication Date:12 November 2012
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerja Sama Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date12 November 2012
Publication Date12 November 2012
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama daerah yang meliputi kerja sama dengan Pemerintah Pusat, daerah lain di dalam negeri, dan badan lain di dalam negeri atau mitra asing. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya daerah serta meningkatkan daya saing wilayah. Kerja sama daerah dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.

Subjek kerja sama meliputi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lain, badan lain di dalam negeri, pemerintah negara asing, lembaga/badan negara asing, lembaga/badan asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan badan usaha swasta asing. Objek kerja sama mencakup semua bidang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk potensi daerah, penyimpangan kebijakan karena force majeur, pembangunan, pembiayaan, pengaturan, penyediaan infrastruktur, dan pelayanan umum.

Proses kerja sama meliputi tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, kesepahaman, dan penandatanganan. Perjanjian kerja sama harus memuat maksud dan tujuan, subjek, objek, ruang lingkup, hak dan kewajiban, jangka waktu, keadaan memaksa, penyelesaian perselisihan, dan hal-hal lain sesuai kebutuhan. Persetujuan DPRD diperlukan untuk kerja sama yang membebani daerah dan masyarakat. Dibentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) untuk menyiapkan kerja sama daerah.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka Kerja sama Daerah yang telah ada dan masih berjalan tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu kerja sama. 2. Kerja sama yang tidak menetapkan jangka waktu berlakunya Perjanjian Kerja sama dan sumber pembiayaan, dengan berlakunya Peraturan Daerah ini agar dilakukan penyesuaian selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun.

(-)