Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Parigi Moutong. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk memanfaatkan sumber daya perikanan dan kelautan secara berdaya guna dan berhasil guna, serta meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin usaha perikanan. Objek retribusi meliputi izin usaha penangkapan ikan, budidaya ikan, pembenihan ikan, penyimpanan/penampungan, pengolahan, pengangkutan, dan pemasaran hasil perikanan, serta surat izin kapal pengangkut ikan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan izin usaha perikanan.
- Golongan Retribusi: Retribusi izin usaha perikanan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan besaran dan jenis kegiatan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya pengawasan, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis ikan, budidaya ikan, pembenihan ikan, penyimpanan, dan pengolahan ikan. Besaran tarifnya bervariasi tergantung pada jenis usaha dan skala kegiatan.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi berlaku selama orang pribadi atau badan masih melakukan kegiatan usaha perikanan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.