For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Nias Utara 3/2012 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:10 April 2012Publication Date:10 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Nias Utara
Effective Date10 April 2012
Publication Date10 April 2012
Place of EnactmentLotu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Nias Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian keuangan daerah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi daerah agar lebih efektif dalam menambah pendapatan asli daerah, menjamin kepastian hukum, dan merangsang investasi serta pertumbuhan ekonomi.

Ketentuan Substansial:

Jenis Retribusi:

  • Retribusi Jasa Umum: Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Penggantian Biaya Cetak KTP, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pelayanan Pasar, Pengujian Kendaraan Bermotor, Pengendalian Menara Telekomunikasi.
  • Retribusi Jasa Usaha: Pemakaian Kekayaan Daerah, Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Tempat Pelelangan, Terminal, Tempat Khusus Parkir, Rumah Potong Hewan, Pelayanan Kepelabuhanan, Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Penjualan Produksi Usaha Daerah.
  • Retribusi Perizinan Tertentu: Izin Mendirikan Bangunan, Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Izin Gangguan, Izin Trayek, dan Izin Usaha Perikanan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kewajiban membayar retribusi atas jasa dan perizinan yang diperoleh dari Pemerintah Daerah.
  • Kewajiban memiliki izin untuk kegiatan tertentu seperti mendirikan bangunan, menjual minuman beralkohol, dan melakukan usaha perikanan.
  • Persyaratan khusus bagi badan hukum atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha tertentu, seperti memiliki Izin Gangguan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.