on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Agam Dengan Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat
Also known as: Permendagri 22/2017 · Permendagri No. 22 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan antara Kabupaten Agam dan Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat dengan menetapkan batas daerah yang jelas. Penetapan batas ini telah disepakati oleh kedua kabupaten dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mendefinisikan koordinat dan posisi pilar batas utama (PBU), pilar acuan batas utama (PABU), pilar batas antara (PBA), dan pilar acuan batas antara (PABA) yang digunakan untuk menandai batas antara kedua kabupaten. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa posisi pilar-pilar tersebut bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan dalam peraturan ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.