For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kabupaten Mojokerto 10/2017 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:27 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kabupaten Mojokerto
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date27 Desember 2017
Place of EnactmentMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 1); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto untuk Tahun Anggaran 2018. APBD mencakup rencana keuangan tahunan yang disetujui oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. *Latar Belakang dan Tujuan:* Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memerlukan pembentukan Peraturan Daerah tentang APBD. *Ketentuan Substansial:* APBD Tahun Anggaran 2018 mencakup: - Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.316.893.080.242,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. - Belanja Daerah sebesar Rp. 2.341.043.020.124,00, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. - Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 41.149.939.882,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 17.000.000.000,00. PAD terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan pendapatan lainnya. Belanja Tidak Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya, pembentukan dana cadangan, dan penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah menggunakan belanja tidak terduga.

(-)

(-)