Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto untuk Tahun Anggaran 2018. APBD mencakup rencana keuangan tahunan yang disetujui oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
*Latar Belakang dan Tujuan:*
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memerlukan pembentukan Peraturan Daerah tentang APBD.
*Ketentuan Substansial:*
APBD Tahun Anggaran 2018 mencakup:
- Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.316.893.080.242,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- Belanja Daerah sebesar Rp. 2.341.043.020.124,00, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
- Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 41.149.939.882,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 17.000.000.000,00.
PAD terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan pendapatan lainnya.
Belanja Tidak Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya, pembentukan dana cadangan, dan penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah menggunakan belanja tidak terduga.