For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.01/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Verfikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Also known as: PMK 101/PMK.01/2008 · PMK No. 101/PMK.01/2008

Status:
Inactive
Effective Date:11 Juli 2008Publication Date:11 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Instansi Verfikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Juli 2008
Publication Date11 Juli 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam rangka meningkatkan kinerja Kantor Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan tugas antara Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kantor Wilayah bertanggung jawab atas koordinasi, pembinaan, dan evaluasi di bidang perbendaharaan, sementara KPPN bertugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, serta penyaluran pembiayaan dan penatausahaan anggaran. Struktur organisasi Kantor Wilayah terdiri dari beberapa bagian dan bidang, sedangkan KPPN dibagi menjadi beberapa tipe dengan tugas dan fungsi yang spesifik.

1. Selama Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi instansi vertikal yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)