For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2003 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 15/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2004Publication Date:15 Desember 2003
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date11 Februari 2004
Publication Date15 Desember 2003
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali struktur organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah sebagai unit kerja operasional Pemerintah Kabupaten yang memiliki fungsi teknis tertentu, sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Dinas Pendapatan Daerah memiliki tugas untuk menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pungutan Pendapatan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendapatan Daerah memiliki fungsi:

  1. Perencanaan dalam rangka pengembangan sumber-sumber Pendapatan Daerah.
  2. Pendaftaran dan penetapan objek pajak dan retribusi Daerah.
  3. Pembukuan dan pelaporan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
  4. Penagihan dan pengendalian operasional.
  5. Bimbingan penyuluhan peraturan perundang-undangan dibidang pajak dan retribusi daerah.

Susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Bidang Pendaftaran dan Penetapan, Bidang Pembukuan dan Pelaporan, serta Bidang Penagihan dan Pengendalian Operasional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan ini.

Pejabat di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari kalangan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat jabatan, melalui Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan.

(-)

(-)