on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1971 tentang Badan Benih Nasional
Also known as: Keppres 27/1971 · Keppres No. 27 Tahun 1971 · Keppres Nomor 27 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan produksi pertanian melalui kesatuan kebijakan dalam kegiatan perbenihan. Oleh karena itu, dibentuklah Badan Benih Nasional di bawah Departemen Pertanian untuk merencanakan dan merumuskan kebijakan di bidang pembenihan.
Ketentuan Substansial
Badan Benih Nasional bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian dan memiliki tugas merencanakan serta merumuskan peraturan terkait pembinaan produksi dan pemasaran benih. Badan ini juga memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertanian mengenai pengaturan benih, termasuk persetujuan penetapan atau penghapusan jenis, varietas, dan kualitas benih serta pengawasan produksi dan pemasaran benih. Struktur organisasi Badan Benih Nasional terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota yang berasal dari berbagai instansi terkait. Segala biaya operasional badan ini dibebankan pada anggaran Departemen Pertanian.