For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau

Also known as: Perda Kota Baubau 1/2011 · Perda Kota Baubau No. 1 Tahun 2011 · Perda Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:21 Februari 2011
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date21 Februari 2011
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Sekretariat Daerah yang terdiri dari Asisten, Bagian, Sub Bagian, dan kelompok jabatan fungsional. Secara rinci, Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum. Masing-masing Asisten membawahi beberapa Bagian yang kemudian dibagi lagi menjadi Sub Bagian dengan fokus pada bidang-bidang tertentu seperti pemerintahan umum, kesejahteraan rakyat, perekonomian, sumber daya alam, pembangunan, hukum, organisasi, umum, keuangan, dan perlengkapan.

Selain itu, ditambahkan Pasal 20A yang mengatur bahwa pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)