For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 08 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pemberian Nama-Nama Jalan Di Wilayah Kota Serang

Also known as: Perda Kota Serang 08/2015 · Perda Kota Serang No. 08 Tahun 2015 · Perda Kota Serang Nomor 08 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2015Publication Date:22 Desember 2015
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Nama-Nama Jalan Di Wilayah Kota Serang
LocationPemerintah Kota Serang
Effective Date22 Desember 2015
Publication Date22 Desember 2015
Place of EnactmentSerang

(-)

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemberian Nama – Nama Jalan di Wilayah Kota Serang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum dalam penataan nama jalan, dan memudahkan masyarakat memperoleh informasi identitas jalan. Latar belakangnya adalah perlunya kerangka hukum yang komprehensif dan berkesinambungan dalam berbagai bidang pembangunan di daerah.

Peraturan ini mengatur jenis jalan berdasarkan statusnya (jalan nasional, provinsi, kota, poros kelurahan, dan lingkungan) dan menetapkan bahwa setiap jalan harus memiliki nama yang dikelompokkan berdasarkan status jalan. Nama jalan diambil dari nama-nama yang mencerminkan semangat nasionalisme, tokoh masyarakat/agama berjasa yang telah meninggal dunia, flora/fauna/pulau di Indonesia, atau nama lain yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum. Penggunaan istilah asing, nama usaha, merek dagang, atau nama untuk kepentingan pribadi/golongan tertentu dilarang.

Pemerintah daerah berwenang memberikan nama jalan, yang ditetapkan oleh Walikota setelah koordinasi dengan pemerintah pusat/provinsi. Usulan nama jalan dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat/agama, keluarga tokoh pejuang, atau pengembang perumahan. Usulan disampaikan tertulis kepada Walikota dengan minimal dua pilihan nama, disertai alasan dan latar belakang. Penetapan nama jalan dilakukan dengan Keputusan Walikota setelah mendapat persetujuan DPRD.

Peraturan ini juga membentuk Panitia Penetapan Nama Jalan yang bertugas melakukan inventarisasi, mengumpulkan data, mengusulkan nama jalan kepada Tim Nasional, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas. Pemasangan papan nama jalan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang bertugas di bidang perhubungan, atau oleh pengembang perumahan berdasarkan rekomendasi SKPD terkait. Perusakan, pemindahan, dan perubahan papan nama jalan dilarang.

Pembiayaan pelaksanaan peraturan ini berasal dari APBN dan/atau APBD. Walikota atau pejabat yang ditunjuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

1. Semua ketentuan penetapan mengenai nama nama jalan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Nama nama jalan yang telah ada masih tetap berlaku dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota. 3. Nama nama jalan yang belum ditetapkan dengan Keputusan Walikota wajib menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).