on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013
Also known as: PMK 205/PMK.07/2012 · PMK No. 205/PMK.07/2012
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) untuk Tahun Anggaran 2013. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan ini mengatur pembagian penerimaan PBB dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk daerah. Bagian Pemerintah Pusat dibagi lagi kepada kabupaten/kota dengan rincian 6,5% dibagikan merata dan 3,5% sebagai insentif. Bagian Pemerintah Daerah dibagi menjadi 16,2% untuk provinsi, 64,8% untuk kabupaten/kota, dan 9% untuk biaya pemungutan. Peraturan ini juga menetapkan rincian alokasi sementara DBH PBB dan biaya pemungutan untuk berbagai sektor, termasuk pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.